Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjawab polemik terkait aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja di usia 56 tahun.
Menaker Ida menyatakan bahwa JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan syarat dan besaran tertentu. Hal itu disampaikan Menaker saat berdialog di podcast Deddy Corbuzier.
Dia mengungkapkan JHT bisa dicairkan dengan besaran dan syarat tertentu oleh pekerja yang belum berusia 56 tahun. Adapun, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pekerja telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun.
Besaran JHT yang bisa dicairkan adalah 30 persen dari nilai JHT dan pengembangannya untuk perumahan dan 10 persen untuk kebutuhan lainnya.
"Dia punya manfaat layanan tambahan. Dia bisa mendapatkan kesempatan untuk uang muka rumah, kredit rumah, renovasi rumah dengan KPR yang lebih rendah dari umumnya," kata Menaker dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (18/2/2022).
Selain itu, dia menyebut bahwa uang JHT akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia. Pencairan JHT bisa dilakukan meski pekerja yang meninggal dunia belum berusia 56 tahun.
"[JHT] dikasih ke ahli warisnya. Itu haknya dia [pekerja], kalau meninggal ya jadi haknya ahli waris," ujarnya.
Selain itu, Ida juga memastikan pekerja yang mengalami cacat tetap bisa mencairkan JHT-nya sebelum usia 56 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah tengah menjadi sorotan publik karena mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru itu menuai kontroversi karena banyak pekerja dan buruh yang merasa dirugikan karena mereka tak bisa mencairkan saldo sebelum memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun.
Meski aturan tersebut mendapatkan penolakan hingga berujung adanya aksi unjuk rasa para buruh, tapi Ida menyatakan akan tetap menjalankan sosialisasi Permenaker No.2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ida juga menjelaskan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal terkait jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Menurutnya, Permenaker 2/2002 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua atau pensiun.
Selain itu, program JKP juga sudah tersedia untuk risiko PHK. Pihaknya akan melakukan sosialisasi selama masa transisi menuju pemberlakuan resmi peraturan tersebut pada 4 Mei 2022.
"Pada masa transisi ini kami akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi,” tegas Menaker dalam keterangan resmi, Kamis (16/2/2022).