Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemimpin Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara menjadi tersangka atas kasus ritual maut di Pantai Payangan Jember.
Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban terseret arus di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Ambulu, Jember, Jawa Timur, Minggu (13/2/2022). Sebanyak 24 orang dari Kelompok Tunggal Jati Nusantara terseret arus Pantai Payangan mengakibatkan sepuluh orang meninggal dunia, satu orang dalam pencarian dan 13 orang selamat./Antara/Wahyu.
Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban terseret arus di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Ambulu, Jember, Jawa Timur, Minggu (13/2/2022). Sebanyak 24 orang dari Kelompok Tunggal Jati Nusantara terseret arus Pantai Payangan mengakibatkan sepuluh orang meninggal dunia, satu orang dalam pencarian dan 13 orang selamat./Antara/Wahyu.

Bisnis.com, SOLO - Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Nur Hasan ditetapkan jadi tersangka atas kasus ritual maut di Pantai Payangan Jember.

"Hari ini kami melakukan gelar perkara kembali setelah statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saudara NH ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Antara.

Penetapan tersangka tersebut diyakni polisi karena Nur Hasan telah terbukti bersalah dan terpenuhi unsur pidana nya dengan pasal 359 KUHP berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan ditambah alat bukti lainnya.

"Faktanya bahwa yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Sabtu (12/2) hingga Minggu (13/2) yang menewaskan 11 orang adalah NH, sehingga yang paling bertanggung jawab dan pihak yang menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut adalah tersangka," tuturnya.

Ia menjelaskan tersangka sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja Pak Sladin agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut karena saat itu cuaca buruk dengan ombak tinggi, namun tersangka mengabaikan dan tetap menggelar ritual di tempat berbahaya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ritual di Pantai Payangan sudah dilakukan selama 7 kali, namun sebelumnya hanya dilakukan di tepi pantai dan lokasi aman dari ombak.

Pada Minggu (13/2) kemarin dilaksanakan sampai masuk dalam air dan lokasinya berbahaya karena terkena ombak," ujarnya.

Dalam melaksanakan ritual di Pantai Payangan, lanjut dia, tersangka menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut, sehingga mengakibatkan terseret ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

"Tersangka NH dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," ucapnya.

Sementara alat bukti yang telah diamankan aparat kepolisian berupa dua kendaraan dan pakaian dari para korban yang tenggelam di Pantai Payangan saat melakukan kegiatan ritual.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper