Bisnis.com, SOLO - Akun Twitter @Wadas_Melawan yang rutin menginfokan kondisi terkini Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah tiba-tiba terkena suspend atau ditangguhkan oleh pihak Twitter pada Rabu (16/2/2022) pagi.
Terkait hal tersebut, Amnesty International Indonesia pun meminta pemerintah untuk mengusut kasus tersebut.
“Membiarkan kasus-kasus ini terus terjadi tanpa mengambil langkah yang konkrit untuk menyelidiki, menyelesaikan, serta mencegah kasus seperti ini terjadi lagi sama saja dengan membiarkan pembungkaman warga," kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena, dikutip dari Tempo pada Kamis (17/2/2022).
Hal senada pun diungkap oleh pengacara publik dari LBH Yogyakarta sekaligus anggota Tim Hukum Warga Wadas, Julian Dwi Prasetya.
"Ini jelas upaya pembungkaman suara-suara kritis dari masyarakat," kata Julian.
Bersamaan dengan itu, diketahui pula bahwa tujuh akun pribadi aktivis Wadas yang pernah menggunakan akun Twitter Wadas_Melawan turut ditangguhkan.
Baca Juga
Sayang, hingga saat ini belum ada kejelasan tentang alasan di balik penangguhan tersebut. Kendati begitu, Wirya Adiwena menilai bahwa tindakan tersebut harus disikapi secara serius.
Ia mengatakan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus melindungi kebebasan berekspresi masyarakat, "Dengan memastikan warga dapat mengungkapkan pendapatnya secara damai, termasuk di dunia maya."
Hal tersebut pun tertuang dalam pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR, Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lha pic.twitter.com/TZv33yC4lQ
— Bhagavad Sambadha (@fullmoonfolks) February 16, 2022