Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Aturan Karantina 3 Hari bagi PPLN Mulai Berlaku, Ini Syaratnya

Pemerintah resmi memberlakukan aturan masa karantina selama 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai hari ini, Rabu 16 Februari 2022.
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan aturan masa karantina selama 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan kriteria tertentu yakni sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19). Aturan baru ini berlaku mulai 16 Februari 2022.

"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," bunyi aturan dalam beleid tersebut.

Sementara itu, karantina selama 7 x 24 jam diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama, sedangkan karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua.

Meskipun ada pengurangan durasi karantina, dalam SE tersebut Pemerintah menegaskan bahwa seluruh PPLN wajib melakukan tes ulang RT-PCR di pintu kedatangan dan setelahnya diwajibkan menjalani karantina terpusat.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terkait regulasi pintu keluar masuk bagi WNA dan WNI yang memasuki Indonesia baik melalui bandara, pelabuhan laut dan pos lintas batas negara (PLBN).

Pemerintah menetapkan 7 bandara sebagai pintu masuk ke Indonesia yaitu Bandara Soekarno Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Kepri, Bandara Raja Haji Fisabilillah Kepri, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Majid NTB.

Adapun, untuk pintu masuk melalui jalur laut ada lima pelabuhan yang ditetapkan pemerintah yaitu Tanjung Benoa Bali, Batam Kepulauan Riau, Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Bintan Kepulauan Riau dan Nunukan Kalimantan Utara.

Selain itu, ada 3 pintu masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara (PLBN) yaitu Aruk Kalimantan Barat, Entikong Kalimantan Barat dan Motaain NTT. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan jika situasi pandemi Covid-19 terus membaik maka pada awal Maret 2022 pengurangan masa karantina akan diberlakukan bagi semua PPLN.

“Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April pemerintah tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN. Namun, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita ini tetap aman buat kita semua,” ujar Luhut dalam keterangan pers, Senin (14/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper