Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung nilai kerugian negara akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo yaitu mencapai Rp176,8 miliar dan US$279.891.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa BPK telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara yang muncul akibat kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
"Total kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo Rp176.810.167.066 dan US$279.891," tutur Leonard di Kejagung, dikutip Selasa (15/2/2022).
Menurut Leonard, tim penyidik Kejagung juga telah menemukan adanya penyimpangan keuangan yang dilakukan pihak tertentu baik dari internal Perum Perindo maupun eksternal yang diduga terlibat di dalam perkara korupsi tersebut.
"Kami telah menyimpulkan adanya penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak tertentu," katanya.
Dalam perkara korupsi Perum Perindo, Kejagung telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka kasus korupsi. Keenam tersangka tersebut yaitu mantan Vice Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani M Nabil Basyuni, Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
Tiga tersangka lainnya adalah eks Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin, Direktur Utama PT Global Prima Sentosa Riyanto Utomo dan terakhir Irwan Ghazali dari pihak swasta.