Bisnis.com, SOLO - Tak hanya merugikan secara finansial, keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal juga begitu meresahkan. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal.
Dikutip dari akun Instagram @kemekominfo, Selasa (15/2/2022), dikatakan bahwa pinjol ilegal memiliki empat ciri, yakni tidak memiliki izin resmi dari OJK dan tak mempunyai alamat kantor yang jelas.
Selain itu, pinjol abal-abal biasanya akan meminta akses seluruh data di ponsel, serta tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas.
Nah, jika Anda menemui perusahaan pinjaman online dengan ciri berikut, maka patut diwaspadai bahwa mereka beroperasi secara ilegal.
Dikutip dari akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal.
1. Laporkan ke kepolisian
Anda bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman patrolisiber.id atau surat elektronik ke alamat email [email protected].
Baca Juga
2. Laporkan ke satgas waspada investasi
Cara melaporkan pinjaman online ilegal lainnya adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email [email protected], telepon 157, atau WhatsApp 081157157157.
3. Laporkan ke aduan konten Kominfo
Cara melaporkan pinjaman online ilegal yang ketiga ialah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], nomor WhatsApp 08119224545, atau laman aduankonten.id.