Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lewati Puncak Omicron, Begini Kondisi Covid-19 Jakarta

DKI Jakarta disebut sudah melewati masa puncak kasus Covid-19 varian Omicron.
Pengunjung beraktivitas di kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB./Antara
Pengunjung beraktivitas di kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB./Antara

PPKM Level 3

Apabila mengacu kepada data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kasus Covid-19 hingga Senin (14/2) terkonfirmasi sebanyak 10.275 kasus.

Angka kasus positif Covid-19 di Jakarta memang cenderung turun dan bertahan di level 10.000-an kasus selama 2 hari berturut-turut sejak 13 Februari 2022.

Pada 13 Februari lalu, jumlah kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi sebanyak 10.172 kasus. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Sabtu (12/2) di mana Dinkes DKI Jakarta mencatat ada 12.417 kasus harian. Sampai dengan 14 Februari 2022, total kasus infeksi Virus Corona di Ibu Kota mencapai 1.073.483.

PPKM Level 3

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang berlaku mulai 15-21 Februari 2022 Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (8/2), pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga dua minggu ke depan. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 15 Februari 2022 sampai 21 Februari 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, Selasa (15/2/2022).

Inmendagri tersebut menuliskan bahwa jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah, sedangkan untuk daerah PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.

Adapun, Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tertulis masih menerapkan PPKM level 3.

"Wilayah DKI Jakarta dengan kriteria level 3. Wilayah Banten dengan kriteria level 3 dan wilayah Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor dengan kriteria level 3," tulis Inmendagri tersebut.

Sejumlah perubahan diberlakukan pada PPKM level 3 Jabodetabek kali ini. Salah satunya menyasar kegiatan perkantoran yang dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Pengaturan maksimal 50 persen dari kapasitas juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.

Selain itu, sejumlah kegiatan dan aktivitas publik juga diharapkan menyesuaikan dengan ketentuan PPKM level 3 yang baru di Jabodetabek. Salah satunya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja serta tempat umum lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper