Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang berlaku mulai 15-21 Februari 2022
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (8/2), pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga dua minggu ke depan.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 15 Februari 2022 sampai 21 Februari 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, Selasa (15/2/2022).
Inmendagri tersebut menuliskan bahwa jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah, sedangkan untuk daerah PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.
Adapun, Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tertulis masih menerapkan PPKM level 3.
"Wilayah DKI Jakarta dengan kriteria level 3. Wilayah Banten dengan kriteria level 3 dan wilayah Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor dengan kriteria level 3," tulis Inmendagri tersebut.
Sejumlah perubahan diberlakukan pada PPKM level 3 Jabodetabek kali ini. Salah satunya menyasar kegiatan perkantoran yang dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Pengaturan maksimal 50 persen dari kapasitas juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.
Selain itu, sejumlah kegiatan dan aktivitas publik juga diharapkan menyesuaikan dengan ketentuan PPKM level 3 yang baru di Jabodetabek.
Salah satunya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja serta tempat umum lainnya.