Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Luhut: Ada Penyesuaian Lagi!

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian pada penerapan PPKM di Jawa-Bali yang diperpanjang hingga sepekan ke depan yaitu hingga 21 Februari 2022.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021)./zoom meeting
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021)./zoom meeting

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga sepekan ke depan yaitu sampai dengan 21 Februari 2022.

"PPKM akan dilakukan penyesuaian kembali, nanti dituangkan dalam Inmendagri yang akan terbit hari ini," kata Luhut dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Setpres, Senin (14/2/2022).

Luhut mengatakan pada periode PPKM pekan ini, pemerintah akan menyesuaikan batas maksimum work from office di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di perkantoran.

Selain itu, dia mengungkapkan aktivitas seni budaya, sosial hingga fasilitas umum dan wisata, akan dinaikkan menjadi 50 persen dari kapasitas maksimal.

"Dengan begitu pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga pekerja seni seperti penampilan wayang dan aktor drama dapat beraktivitas dan tidak perlu dirumahkan," ujarnya.

Luhut menyampaikan bahwa detail aturan PPKM tersebut akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) akan segera diterbitkan hari ini.

Meski demikian, Luhut mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi primer dan booster bagi yang belum.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan aturan PPKM di wilayah Jawa dan Bali pada 8-14 Februari 2022 sebagai upaya pengendalian laju penularan virus Covid-19.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, tercatat 41 daerah berstatus PPKM level 3; 57 daerah PPKM Level 2; dan 30 daerah PPKM level 1.

Adapun, data Data Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan kasus terkonfirmasi harian bertambah 44.526 pada 13 Fabruari 2022 sehingga totalnya menjadi 4.807.778 kasus.

Satgas juga melaporkan terjadi penambahan kasus sembuh harian sebanyak 26.916 sehingga kumulatifnya 4.309.763, dan 111 kasus meninggal atau totalnya kini 145.176.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper