Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat masih memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal saat status PPKM Level 3 diterapkan.
Meski begitu, ada sejumlah aturan yang berlaku, yaitu anak harus didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tulis Inmendagri tersebut.
Selain itu, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, di mana anak yang hendak masuk wajib menunjukkan bukti vakinsasi lengkap.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 21 Februari 2022
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (8/2/2022), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 15 Februari 2022 sampai 21 Februari 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, Selasa (15/2/2022).