Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akan membacakan putusan terhadap Azis Syamsuddin dalam perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mempertimbangkan seluruh fakta hukum.
"KPK berharap putusan terhadap terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Selasa (14/2/2022).
Selain itu, kata dia, KPK juga mengharapkan seluruh bantahan terdakwa Azis yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh Majelis Hakim.
"Dengan putusan adil dari Majelis Hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," tuturnya.
Sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya menyebut Azis diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 di mana Azis diduga terlibat di dalamnya.