Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tren Transaksi Gelap di Sektor Finansial Melonjak, Ini Datanya!

Tren transaksi di sektor finansial melonjak seiring dengan maraknya kasus penipuan berbasis online.
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi keuangan mencurigakan di bank dan pasar modal melonjak selama tahun 2021.

Pada tahun lalu, transaksi gelap di sektor perbankan naik 47,9 persen atau dari 3.895 pada tahun 2020 menjadi 5.764 transaksi mencurigakan.

Sementara, transaksi gelap di sektor pasar modal yang mencapai 1.096. Jumlah ini melonjak lebih dari 100 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 443 kasus.

Peningkatan kejahatan di setor keuangan tersebut sejalan dengan terungkapnya kasus 'penipuan' dalam bentuk investasi melalui robot trading maupun pinjaman online.

Lembaga intelijen keuangan itu mencatat bahwa jumlah transaksi gelap dari kasus penipuan selama tahun 2021 tercatat sebanyak 25.026 laporan atau melonjak 87,6 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 13.338. 

Tren itu juga relatif meningkat dibandingkan tahun 2018 dan 2019 yang masing-masing sebanyak 7.899 dan 9.801 laporan.

Mulai Dibabat

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa perkembangan transaksi mata uang kripto, belakangan muncul Non-Fungible Tokens (NFT), menjadi tantangan bagi lembaga intelijen keuangan untuk mencegah praktik pencucian uang. 

Upaya joint audit dan pengetatan pengawasan terhadap pelaku atau pemain aset kripto terus dilakukan untuk memitigasi risiko penyalahgunaan transaksi aset kripto.

"Pelaksanaan joint audit tersebut dilakukan untuk mengawasi kepatuhan dan memastikan masing-masing exchanger virtual currency sudah menerapkan lima pilar Bappeti," katanya di Komisi III DPR, Senin (31/1/2022).

Adapun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai menyelidiki ribuan situs permainan judi berkedok robot trading dan perdagangan berjangka komoditi ilegal (investasi ilegal).

Ribuan situs itu sebelumnya telah diblokir Kementerian Perdagangan. Hal tersebut dibenarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Betul (kita tindaklanjuti), masih dikoordinasikan dengan perdagangan (Kementerian Perdagangan)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (7/2/2022).

Kendati demikian, Whisnu masih belum bisa menjelaskan secara perinci ihwal pemblokiran ribuan situs robot trading oleh Kemendag. Hal ini lantaran masih dalam proses penyelidikan polisi.

"Kami masih melakukan beberapa pendalaman," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper