Bisnis.com, JAKARTA -Polisi telah mengklasifikasikan aplikasi trading Binomo sebagai judi online. Hal itu didapat dari hasil pemeriksaan polisi terhadap delapan orang korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan korban penipuan berkedok trading aplikasi Binomo dijanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai 85 persen.
"Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," kata Whisnu, dikutip Jumat (11/2/2022).
Secara perinci Whisnu memaparkan delapan korban yang diperiksa yakni MN dengan rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, dan RHH rugi Rp300 juta.
"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih 3,8 miliar rupiah," kata Whisnu.
Whisnu memaparkan perekrutan para korban sebagai nasabah terjadi pada April 2020. Para korban, kata Whisnu, melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama Indra Kenz (IK) melalui Youtube, Instagram, Telegram.
Baca Juga
Promosi itu menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo ( Binary Option ) bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia bukti dalam Youtube terlapor.
"dan juga terlapor mengajarkan strategi Trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," kata Whisnu.
Dalam laporan ini, pelapor disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.