Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Begini Modus Judi Online Aplikasi Binomo

Korban penipuan berkedok trading aplikasi Binomo dijanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai 85 persen.
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf

Bisnis.com, JAKARTA -Polisi telah mengklasifikasikan aplikasi trading Binomo sebagai judi online. Hal itu didapat dari hasil pemeriksaan polisi terhadap delapan orang korban. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan korban penipuan berkedok trading aplikasi Binomo dijanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai 85 persen.

"Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," kata Whisnu, dikutip Jumat (11/2/2022).

Secara perinci Whisnu memaparkan delapan korban yang diperiksa yakni MN dengan rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, dan RHH rugi Rp300 juta.

"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih 3,8 miliar rupiah," kata Whisnu.

Whisnu memaparkan perekrutan para korban sebagai nasabah terjadi pada April 2020. Para korban, kata Whisnu, melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama Indra Kenz (IK) melalui Youtube, Instagram, Telegram.

Promosi itu menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo ( Binary Option )  bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia bukti dalam Youtube terlapor. 

"dan juga terlapor mengajarkan  strategi Trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya  lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," kata Whisnu.

Dalam laporan ini, pelapor disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 )  dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19  tahun 2016 Tentang Perubahan Atas  Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10  Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper