Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Binomo Diklasifikasi Judi Online, Polisi Masih Periksa Saksi

Klasifikasi judi online diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakaukan oleh pihak kepolisian.
ilustrasi iklan Binomo, salah satu situs investasi ilegal
ilustrasi iklan Binomo, salah satu situs investasi ilegal

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah mengkategorikan Binomo sebagai judi online. Klasifikasi ini diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Adapun sebelumnya polisi telah memeriksa pelapor sekaligus korban dugaan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo pada Rabu (10/2/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi lain sebelum memeriksa influencer Indra Kusuma alias Indra Kenz. Diketahui, Indra Kenz merupakan salah satu pihak terlapor di kasus yang ditangani oleh Bareskrim ini.

Polisi, kata Whisnu, akan terlebih dahulu meminta keterangan saksi, ahli, dan mengumpulkan dokumen. Baru setelah itu, lanjut Whisnu, terlapor akan dipanggil.

"Mas , baru hari ini kami panggil dulu pelapor, selanjutnya para saksi-saksi, nanti minta ketearangan ahli , pengumpulan dokumen dan lain-lain. Setelah itu, baru memanggil terlapor," kata Whisnu saat dihubungi Bisnis, Kamis (10/2/2022).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami laporan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.

"Mohon waktu yah , masih didalami," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (7/2/2022).

Saat ditanya apakah Polisi akan memanggil influencer yang turut mempromosikan Binomo, Whisnu pun meminta publik untuk bersabar.

"Sabar, mohon waktu," kata Whisnu.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menerima laporan dari Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara.

Adapun, Maru Nazara merupakan salah satu korban yang melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan meski pihaknya menerima laporan Indra Kenz, tak serta merta terlapor bisa dinyatakan melakukan pencemaran nama baik.

Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan pelaporan Maru Nazara di Mabes Polri.

"Indra Kenz ke sini melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik. Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya. Kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti tentunya jadi pertimbangan penyidik, jadi tidak serta merta," kata Zulpan, Selasa (8/2/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper