Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset terkait perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp2,6 Triliun.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan aset yang disita itu tersangka JD. Aset itu berupa tiga bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 16.360 meter persegi (m2).
"Penyitaan 3 (tiga) bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung," kata Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (10/2/2022).
Leonard merinci, sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022.
Pertama, 1 bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 M2;
Kedua, 1 bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 344 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.200 M2;
Ketiga, 1 bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 212 yang terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.965 M2;
"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagaj tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ketujuh saksi itu diduga menghalang-halangi penyidikan. Ketujuh orang itu sempat dipanggil namun mangkir.
Mereka adalah Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, Indrawijaya Supriadi; mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI 2017-2018, Novlies Hendrawan; mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) 2019-2020, Eko Madiasto
Kemudian, Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020, Creisa Ryan Gara Sevada, Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, Amri Alamsyah; mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, Mugi Lestiadi; dan pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia, Rizki Armando Riskomar.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan sejak 20 November 2021 sampai 20 hari kedepan.