Bisnis.com, SOLO - Bantuan langsung tunai atau BLT untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) senilai Rp600 ribu masih akan diberikan oleh pemerintah pada tahun 2022 ini.
Pemberian bantuan tersebut ditujukan membantu pelaku usaha, yakni pedagang kaki lima atau PKL dan pemilik warung, untuk bertahan selama pandemi Covid-19.
"Tahun lalu kita berikan Rp1,2 juta, saat ini kita berikan Rp600 ribu. Kita berikan kepada mereka yang belum mendapatkan bansos," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Lebih jauh, Airlangga menuturkan bahwa BLT UMKM tahun 2022 tersebut bakal diberikan kepada kurang lebih oleh 2,76 juta keluarga.
"Jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga," ujar Airlangga.
Berkaitan dengan hal itu, beriku syarat penerima dan cara mendaftar BLT UMKM Rp600 ribu tahun 2022.
Baca Juga
Syarat penerima BLT UMKM Rp600 ribu tahun 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki e-KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara daftar BLT UMKM Rp600 ribu tahun 2022
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap;
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
- Bidang usaha;
- Nomor telepon.