Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, pemerintah pusat akan mendorong daerah untuk menyiapkan diri membantu komitmen pemerintah untuk menurunkan gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030.
Untuk memenuhi komitmen penurunan emisi gas rumah kaca, pemerintah telah mempunyai landasan hukum di antaranya UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyusun Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN )serta penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Sesuai dengan amanat UU tersebut, pemerintah telah menyusun KEN yang dituangkan dalam PP Nomor 79 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 sebagai penjabaran lebih lanjut dari RUEN.
“Saat ini dari 34 provinsi, sudah ada 22 provinsi yang telah menyusun Rencana Umum Energi Daerah yang mengacu pada RUEN. RUED merupakan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah di sektor energi berdimensi waktu hingga 2050, yang legalitasnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda),” kata Sugeng dalam diskusi virtual “Penguatan Peran Daerah dalam Mendukung Percepatan Transisi Energi di Indonesia”, Kamis (10/2/2022).
Sugeng menjelaskan, sektor energi merupakan kontributor perubahan iklim yang paling dominan, yang menyumbang hampir 90 persen dari emisi CO2 secara global. Untuk itu dibutuhkan transisi energi dari sistem produksi dan konsumsi energi berbasis fosil yang meliputi minyak, gas alam, dan batu bara ke sumber energi terbarukan seperti angin, matahari, dan air.
Sementara itu, berdasarkan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana tercantum pada lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, khususnya pada sub-urusan energi baru terbarukan masih relatif terbatas.
Baca Juga
Keterbatasan kewenangan ini, kata Sugeng, akan menjadikan daerah mempunyai gerak langkah yang terbatas dalam pengembangan program dan kegiatan terkait. Sebab, keterbatasan kewenangan berkorelasi langsung dengan keterbatasan alokasi program anggaran sebagai dasar untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
“Kami sudah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membantu melakukan fasilitasi penyusunan Rancangan Perpres tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang ESDM pada Subbidang Energi Baru Terbarukan. Rancangan Perpres ini untuk penguatan kewenangan daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi baru dan sumber daya mineral subbidang energi baru terbarukan,” jelas Sugeng.
Melalui penguatan kewenangan ini, Sugeng berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang lebih optimal dalam upaya pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi, khususnya target porsi EBT sebagai bagian dari upaya pengurangan ERK.