Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keputusan Ganjar Jadi Pemicu Warga Wadas Tolak Bendungan Bener

Pangkal permasalahan di Desa Wadas bermula dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (kanan) bersama Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan kepada wartawan./Istimewa
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (kanan) bersama Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan kepada wartawan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebelum insiden penangkapan oleh kepolisian, warga Wadas sebenarnya telah melakukan berbagai perlawanan mulai dari protes hingga mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Gugatan terhadap Ganjar Pranowo pernah diajukan warga pada tahun lalu di PTUN Semarang. Adapun konflik antara warga Desa Wadas dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bermula dari keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan lokasi Bendungan Bener.

Dalam gugatan dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG, warga meminta Ganjar untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

Selain itu, warga juga telah meminta Ganjar untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

Namun sayangnya, sampai dengan putusan pengadilan di tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim PTUN Semarang. "Menolak gugatan para penggugat," demikian ditulis dalam laman resmi SIPP PTUN Semarang, Rabu (9/2/2022).

Penetapan Lokasi Tahun 2018

Dalam catatan Bisnis, konflik antara warga Desa Wadas dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bermula dari keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan lokasi bendungan Bener.

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 tahun 2018 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021, Pemprov Jateng membutuhkan sekitar 598 hektare tanah untuk proyek tersebut.

Jika merujuk kepada surat tersebut, lokasi pembangunan bendungan akan mencakup wilayah toga kecamatan yakni Kecamatan Bener dan Gebeng di Kabupaten Purworejo dan Kecamatan Kepil Wonosobo, dimana ada 10 desa yang akan terdampak pembangunan bendungan.

Kesepuluh desa itu antara lain Desa Wadas, Bener, Karangsari, Kedungloteng, Nglaris, Limbangan, dan Guntur (Kecamatan Bener), Kemiri (Gebang), beserta tiga desa di Kecamatan Kepil yakni Desa Gadingrejo, Bener, Burat.

Belakangan surat tersebut diperbarui oleh Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng. Surat inilah yang memantik protes warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper