Bisnis.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan pemanggilan pihak Pelapor Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tidak terkait dengan penyidikan.
Dia menegaskan Arteria tetap tidak bisa dipidana. Menurut Zulpan, pemanggilaan itu hanya untuk mengakomodir permintaan pelapor yang ingin menyerahkan bukti-bukti baru.
Diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan oleh Poros Nusantara atas dugaan ujaran kebencian atas pernyataan terkait Sunda.
Laporan tersebut pun dimentahkan. Polisi menyebut Arteria tidak bisa dipidana, lantaran memiliki hak imunitas sebagai Anggota DPR.
"Tetapi mereka kan ingin menyampaikan kami ada temuan baru itu yang akomodir, kita hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan, jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini bukan gitu," kata Zulpan, Selasa (8/2/2022).
Zulpan pun menegaskan bahwa Arteria tidak dapat dipidana atas ucapannya tersebut. Zulpan mengaku telah mengarahkan pelapor untuk melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Baca Juga
"Makanya hari ini dijelaskan, diklarifkasi apa yang mereka masudkan hari ini penyidklik mengundang mereka, itu permintaan mereka, jangan terbalik, tetapi mereka meminta untuk menyaampaikan ini," katanya.
Kuasa Hukum Poros Nusantara, Susana Febriati mengaku membawa sejumlah barang bukti tambahan, terkait pelaporan atas dugaan ujaran kebencian betmuatan SARA yang diduga dilakukan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Susana mengatakan setidaknya ada beberapa bukti pemberitaan, dan sejumlah bukti lainnya yang dia dapat dari media. Hal ini guna mendukung dua pasal tambahan yang disangkakan dalam laporannya terhadap Arteria.
"Selain bukti-bukti yang ada di kami dapat di media dan ada beberapa bukti-bukti pemberitaan dan alat-alat bukti lainnya," kata Susana, Selasa (8/2/2022).
Susana berharap dengan proses pelaporan ini, pihaknya bisa mendapatkan keadilan. Dia juga berharap dilakukan penegakan hukum terhadap Arteria.
"Dan menempatkan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum," katanya.
Sebelumnya, Pelapor Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Mochamad Ari Mulya akan dimintai keterangan oleh polisi sebagai pelapor, pada Selasa(8/2/2022). Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto membenarkan panggilan ini.
"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi," ujar Urip, Senin (7/2/2022).
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berdasarkan surat undangan, Mochamad Ari Mulya dimintai menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.