Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Poros Nusantara Susana Febriati mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2/2022).
Kedatangannya guna memenuhi panggilan polisi terkait klarifikasi laporan dugaan SARA yang dilakukan Anggota DPR Komisu III Arteria Dahlan.
Susana mengatakan kedatangannya juga untuk menindaklanjuti pelimpahan laporan pihaknya, dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.
"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," kata Susana, Selasa (8/2/2022).
Susana mengatakan terdapat perbedaan antara laporan di Polda Jabar dengan Polda Metro Jaya. Di dalam laporannya ke Polda Jabar, papar Susana, ada sejumlah pasal yang tertinggal.
"Di laporan pengaduan polda jabar yang dilimpahkan polda metro jaya hanya terkait dsngan UU ITE, sedangkan kami mengadukan bebeapa pasal di antarannya UU No. 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis sekaligus 315 316 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Pelapor Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Mochamad Ari Mulya akan dimintai keterangan oleh polisi sebagai pelapor, pada Selasa(8/2/2022). Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto membenarkan panggilan ini.
"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi," ujar Urip, Senin (7/2/2022).
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berdasarkan surat undangan, Mochamad Ari Mulya dimintai menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Urip pemanggilan ini menunjukan pelaporan atas dugaan ucapan SARA Arteria Dahlan masih berjalan.
Urip pun angkat bicara ihwal pernyataan polisi yang menyebut bahwa kasus Arteria bukan tindak pidana.
Dia mahfum, Anggota DPR RI punya hak imunitas. Hanya saja, kata dia, tak ada tugas dan fungsi DPR untuk berbicara rasis.
"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita gak tahu dasar hukumnya seperti apa. Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya di soal itu hak imunitas harus gugur," ucapnya.