Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Poros Nusantara, Susana Febriati mengaku membawa sejumlah barang bukti tambahan, terkait pelaporan atas dugaan ujaran kebencian betmuatan SARA yang diduga dilakukan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Susana mengatakan setidaknya ada beberapa bukti pemberitaan, dan sejumlah bukti lainnya yang dia dapat dari media. Hal ini guna mendukung dua pasal tambahan yang disangkakan dalam laporannya terhadap Arteria.
"Selain bukti-bukti yang ada di kami dapat di media dan ada beberapa bukti-bukti pemberitaan dan alat-alat bukti lainnya," kata Susana, Selasa (8/2/2022).
Susana berharap dengan proses pelaporan ini, pihaknya bisa mendapatkan keadilan. Dia juga berharap dilakukan penegakan hukum terhadap Arteria.
"Dan menempatkan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum," katanya.
Sebelumnya, Pelapor Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Mochamad Ari Mulya akan dimintai keterangan oleh polisi sebagai pelapor, pada Selasa(8/2/2022). Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto membenarkan panggilan ini.
Baca Juga
"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi," ujar Urip, Senin (7/2/2022).
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berdasarkan surat undangan, Mochamad Ari Mulya dimintai menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Urip pemanggilan ini menunjukan pelaporan atas dugaan ucapan SARA Arteria Dahlan masih berjalan.
Urip pun angkat bicara ihwal pernyataan polisi yang menyebut bahwa kasus Arteria bukan tindak pidana.
Dia mahfum, Anggota DPR RI punya hak imunitas. Hanya saja, kata dia, tak ada tugas dan fungsi DPR untuk berbicara rasis.
"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita gak tahu dasar hukumnya seperti apa. Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya di soal itu hak imunitas harus gugur," ucapnya.