Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk atau GIAA Tahun 2011-2021.
Para saksi yang diperiksa adalah mantan petinggi perusahaan berkode emiten GIAA itu.
Saksi yang diperiksa adalah Capt. AS selaku Direktur Operasi PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2012 dan JR selaku EVP PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012. Keduanya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,"
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Senin (7/2/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022).
"Hari ini kita naikkan jadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Rabu (19/1/2022).
Burhanuddin menjelaskan untuk tahap pertama, pihaknya akan mengusut pengadaan pesawat ATR 72-600. Hanya saja, kata dia, dalam proses pengembangan penyidikan, Kejagung pun akan mengusut pengadaan pesawat produsen lainnya seperti Bombardier, Airbus dan lainnya.
"Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita pasti akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, Aribus, Boeing, Rolls-Royce kita pasti akan kembangkan dan tuntaskan," katanya.