Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.
Ketiga saksi yang diperiksa itu merupakan pohak PT Garuda Indonesia. Mereka adalah: AP, EL, dan IA.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, bahwa ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," kata Leonard, Selasa (1/2/2022).
Sebelumnya, Kejagung menaikkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga
"Hari ini kita naikkan jadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Rabu (19/1/2022).
Burhanuddin menjelaskan, untuk tahap pertama, pihaknya akan mengusut pengadaan pesawat ATR 72-600. Hanya saja, kata dia, dalam proses pengembangan penyidikan, Kejagung pun akan mengusut pengadaan pesawat produsen lainnya seperti Bombardier, Airbus dan lainnya.
"Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita pasti akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, Aribus, Boeing, Rolls-Royce kita pasti akan kembangkan dan tuntaskan," katanya.