Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memastikan bakal menuntut dua terdakwa kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) agar mengembalikan uang hasil korupsi.
Dudung menjelaskan, TWP AD tersebut merupakan tabungan prajurit TNI yang setiap bulan dipotong sebesar Rp150.000 dari gaji.
Uang tersebut, kata Dudung, dipergunakan untuk perumahan prajurit TNI yang belum memiliki rumah.
Namun, seiring berjalannya waktu, kata Dudung, uang hasil jerih payah seluruh prajurit Angkatan Darat itu diselewengkan oleh oknum Brigjen TNI YAK yang menjabat sebagai Direktur Keuangan TWP AD sejak tahun 2019 dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP.
"Itu kan uang prajurit yang setiap bulan dipotong Rp150.000 dan ditabungkan ke TWP AD untuk perumahan prajurit ternyata diselewengkan," tutur Dudung di acara Coffee Morning Pimpinan Redaksi Media dan KSAD TNI di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Dudung menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menuntut kedua terdakwa agar mengembalikan uang milik para prajurit TNI Angkatan Darat itu dengan cara apapun. Bahkan, menurut Dudung, pihaknya akan bekerja sama dengan BPKP hingga tim audit forensik guna melacak aset kedua terdakwa.
Baca Juga
"Saya sudah minta Kepala BPKP untuk audit, kalau perlu kita minta tim audit forensik untuk melacak aset dan aliran uang itu kemana saja 3-5 tahun belakangan," katanya.