Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM Minta Keterangan Terbit Peranginangin di KPK

Komnas HAM akan meminta keterangan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di KPK.
rnBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara./Antara rn
rnBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara./Antara rn

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Komnas HAM akan meminta keterangan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Ini terkait temuan kerangkeng manusia saat operasi tangkap tangan atau OTT.

“Siang ini, Senin (7/2/2022) diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat. Bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” katanya kepada wartawan.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa pendalaman keterangan tersebut karena lembaganya ingin mengetahui berapa jumlah orang yang keluar dan masuk di kerangkeng milik TRP. Sebab, Komnas HAM memiliki temuan lain terkait jumlah orang tersebut dengan pengakuan langsung dari Terbit.

"Yang kita dapatkan kan ratusan. Tapi ketika ada satu video yang Pak TRP [Terbit] diwawancara, dia menyebut ribuan," jelasnya.

Kerangkeng manusia ini ditemukan saat Terbit kena operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan korupsi. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya langsung berkoordinasi dengan kepolisian setelah mendapatkan fakta baru tersebut.

“Karena saat itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan penyelidikan, maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan kepolisian,” katanya, Selasa (25/1/2022).

Ali menjelaskan bahwa saat ini status Terbit Rencana adalah tahanan tim penyidik KPK. Meski begitu, lembaganya bersedia bekerja sama mengungkap temuan kerangkeng tersebut dengan instansi lain.

“KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi, atau pemeriksaan terhadap tersangka TRP dimaksud,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper