Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Kirim Tim Khusus Tangani Upah Minimum Provinsi 2022 di NTT

NTT menjadi satu dari lima provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi 2022 berbeda dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./kemendagri.go.id
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./kemendagri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk mengirim tim ke Nusa Tenggara Timur atau NTT guna mengurus penetapan Upah Minimum Provinsi 2022 di Nusa Tenggara Timur (NTT).

NTT menjadi satu dari lima provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi 2022 berbeda dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tim yang dipimpin Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga itu menggelar rapat dengan Gubernur NTT Victor Laiskodat, serikat pekerja, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTT. Tim kemudian mencatat perbedaan ternyata hanya ada di angka akhir UMP.

"Karena adanya kesepakatan antara serikat pekerja dan Apindo dalam pembulatan angka UMP," demikian bunyi keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri, Sabtu, 5 Februari 2022.

Di NTT, pembulatan upah terjadi dari semula Rp 1.965.874 menjadi Rp 1.975.000. Nilai pembulatan ini dianggap relatif tidak signifikan dan tetap masih di bawah ambang batas UMP yang ditetapkan sesuai PP 36 tersebut.

Tim kementerian akhirnya menilai penetapan UMP NTT ini telah sesuai dengan PP 36 karena pembulatan dilakukan di atas kesepakatan. "Pembulatan angka itu juga untuk memudahkan sosialisasi angka upah minimum ke masyarakat," demikian bunyi keterangan ini.

Kemendagri pun menjelaskan pelaksanaan PP 36 merupakan prioritas pembinaan mereka terhadap pemerintah daerah karena telah menjadi bagian program strategis nasional. Gubernur wajib menetapkan UMP setiap tahun sesuai formula baru yang ditetapkan dalam PP 36.

Perhitungan upah minimum dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan dengan merujuk pada berbagai variabel termasuk indikator ekonomi, inflasi dan batas atas dan bawah upah minimum propinsi. Perhitungan ini harus ditaati sebagai pedoman penerbitan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan UMP.

Adapun bila menyimpang dari formula PP 36, kementerian menyebut Menteri Dalam Negeri dapat mengenakan sanksi kepada gubernur. Selain itu, kementerian juga menyebut penetapan UMP 2022 ini penting karena merupakan tahun pertama pelaksanaan aturan teknis pengupahan sebagai turunan implementasi UU Cipta Tenaga Kerja

Oleh karena itu, Tito Karnavian memberi perhatian serius karena menjadi salah satu tolak ukur kesuksesan pelaksanaan UU Cipta Tenaga Kerja ke depan. "Serta menjadi fondasi soliditas sistem penetapan UMP dengan formula baru sebagaimana ditegaskan di dalam PP 36," demikian bunyi keterangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper