Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Saksiyang diperiksa adalah YTP selaku pihak LPEI, dan EP selaku pihak PT Hongna Consulting. Penyidik mendalami soal penerimaan fasilitas pembiayaan pada debitur LPEI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dikutip Selasa (1/2/2022).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagaj tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ketujuh saksi itu diduga menghalang-halangi penyidikan. Ketujuh orang itu sempat dipanggil namun mangkir.
Mereka adalah: Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, Indrawijaya Supriadi; mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI 2017-2018, Novlies Hendrawan; mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) 2019-2020, Eko Madiasto
Baca Juga
Kemudian, Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020, Creisa Ryan Gara Sevada, Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, Amri Alamsyah; mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, Mugi Lestiadi; dan pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia, Rizki Armando Riskomar.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan sejak 20 November 2021.