Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama segera membuka seleksi calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ada dua formasi yaitu: calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH untuk periode 2022 – 2027.
Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH, Mardiasmo, mengatakan pendaftaran seleksi akan dibuka mulai 10 Februari 2022.
“Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi ttps://seleksibpkh.kemenag.go.id dari 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB,” ujar Mardiasmo dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/1/2022).
“Pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor Pansel BPKH di Kantor Biro Kepegawaian, Setjen Kemenag, mulai 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB,” sambungnya.
Berikut ini persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk mendaftar seleksi calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH 2022 – 2027:
A. Persyaratan Umum
Baca Juga
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji
6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota
7. Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik
8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan
9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
10 Tidak merangkap jabatan dan/atau
11. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf A dibuktikan dengan:
1. Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;
2. Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah
3. Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan
4. Ijazah jenjang Pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang
5. Sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan
6. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas
7. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana
8. Surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
9. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas
10. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan Surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang
B. Persyaratan Khusus
1. selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf A, calon anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan pengawas harus memenuhi persyaratan khusus
a. memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun
b. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan
c. tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit
2. Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf a, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang.
3. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
4. Bukti kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud huruf B angka 2 dan angka 3 tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat