Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode 1 – 14 Februari 2022.
Adapun, kriteria penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi yang dilihat dari Transmisi Komunitas/Tingkat Penularan (Kasus Aktif, Kematian, dan Rawat Inap), serta Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR).
Juga dengan mempertimbangkan pencapaian vaksinasi di Kabupaten/Kota (catatan: Kabupaten/Kota dengan Vaksinasi Dosis-1 di bawah 50 persen dinaikkan 1 Level PPKM), dan mempertimbangkan juga jumlah populasi penduduk, serta kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk/minggu.
“Kriteria penerapan PPKM di luar Jawa-Bali pada periode berikutnya akan mempertimbangkan Capaian Vaksinasi Dosis-2 dan Vaksinasi Lansia, untuk mendorong Pemerintah Daerah mengakselerasi Dosis Primer secara lengkap,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (31/1/2022).
Komposisi Level PPKM di 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali pada periode ini sebagai berikut:
- Jumlah Kabupaten/Kota PPKM Level 1 menurun dari 238 menjadi 164 Kabupaten/Kota.
Baca Juga
- Jumlah Kabupaten/Kota PPKM Level 2 meningkat dari 138 menjadi 219 Kabupaten/Kota.
- Jumlah Kabupaten/Kota PPKM Level 3 berkurang dari 10 menjadi 3 Kabupaten/Kota.
- Jumlah Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 4 tetap 0 Kabupaten/Kota.
- Untuk 3 Kabupaten/Kota yang termasuk dalam PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Kota Jayapura.
Dalam masa PPKM kali ini juga dilakukan perubahan terkait masa karantina, yaitu karantina untuk PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) menjadi 5 hari bagi WNI atau WNA yang sudah divaksinasi dosis lengkap, dan 7 hari bagi WNI yang belum divaksinasi dosis lengkap. Kemudian, masa Isolasi Mandiri menjadi 5 hari bagi Pasien Tanpa Gejala (OTG).
Untuk Kawasan Batam dan Bintan, Airlangga menegaskan PPLN akan masuk ke sana sesuai regulasi yang ditetapkan Satgas Covid-19, dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tentang Kawasan Pariwisata dan Skema Travel Bubble. Juga Surat Edaran (SE) dari Dirjen Imigrasi tentang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dalam Skema Travel Bubble.
"Kemudian, akan ditambahkan jumlah Kapal Feri pada awal Februari 2022 ini di Pelabuhan Nongsa dan Lagoi. Setelah Travel Bubble selama lima hari, mereka sudah memenuhi masa karantina dan bisa bergerak ke wilayah lain di Indonesia,” papar Airlangga.
Perkembangan pengendalian pandemi Covid-19 terus dipantau Pemerintah. Dalam minggu terakhir ini, terjadi kenaikan kasus konfirmasi harian dan kasus aktif di seluruh wilayah di Indonesia.
Kasus aktif per 31 Januari 2022 sebesar 68.596 kasus atau 1,6 persen dari total kasus terkonfirmasi, dan kasus konfirmasi harian sebesar 10.185 kasus. Proporsi kasus aktif di Jawa-Bali sebesar 94,8 persen, sementara di luar Jawa-Bali terus menurun menjadi sebesar 5,2 persen.
Kasus konfirmasi harian di Luar Jawa Bali pada 31 Januari 2022 sebesar 449 kasus atau 4,4 persen dari total kasus harian, dengan rincian 441 berasal dari transmisi lokal, sedangkan yang berasal dari kasus Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebanyak 8 kasus.
“Angka Reproduksi Efektif (Rt) di seluruh wilayah (setiap pulau) mengalami kenaikan, dan sudah di atas angka 1. Untuk itu, Fasilitas Kesehatan dan sarana Telemedicine perlu dipersiapkan di seluruh wilayah,” ungkap Airlangga, dalam Keterangan Pers usai Ratas Evaluasi PPKM, secara virtual, Senin (31/1/2022).
Misalnya, dia memaparkan Rt Pulau Jawa naik dari 1,00 pada 22 Januari 2022, menjadi 1,05 pada 29 Januari 2022. Lalu, Rt Pulau Sumatera naik menjadi 1,02 per 29 Januari 2022. Ada dua pulau di luar Jawa yang mengalami kenaikan Rt cukup signifikan, yaitu Maluku dari 0,99 (22 Januari) menjadi 1,08 (29 Januari), dan Papua dari 1,00 (22 Januari) menjadi 1,05 (29 Januari).
Meskipun terjadi peningkatan kasus aktif, dia mengungkapkan tingkat keterisian tempat tidur RS (BOR) secara nasional masih rendah yakni per 30 Januari 2022 BOR Nasional masih di angka 13,89 persen.
Hanya DKI Jakarta yang memiliki BOR di atas 50 persen yakni 52 persen, sementara BOR di atas 10 persen untuk 3 Provinsi yakni Banten (22 persen), Jawa Barat (16 persen), dan Bali (15 persen), sedangkan BOR di 30 Provinsi lainnya masih di bawah 10 persen.