Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan membacakan nota pembelaan alias pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nota pembelaan itu akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (31/1).
"Agenda hari ini pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya," demikian dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).
Persidangan Azis dijadwalkan berlangsung pada 10.00 WIB. Sidang itu akan digelar di ruangan Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan pidana penjara empat tahun dua bulan.
Azis dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Bukan hanya itu, KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar jaksa.