Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Azis Syamsuddin Bacakan Pledoi Kasus Suap Eks Penyidik KPK Hari Ini

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin (31/1).
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 31 Januari 2022  |  09:51 WIB
Azis Syamsuddin Bacakan Pledoi Kasus Suap Eks Penyidik KPK Hari Ini
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan membacakan nota pembelaan alias pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nota pembelaan itu akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (31/1).

"Agenda hari ini pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya," demikian dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).

Persidangan Azis dijadwalkan berlangsung pada 10.00 WIB. Sidang itu akan digelar di ruangan Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan pidana penjara empat tahun dua bulan.

Azis dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Bukan hanya itu, KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK korupsi suap Azis Syamsuddin
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top