Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Azis Syamsuddin Bacakan Pledoi Kasus Suap Eks Penyidik KPK Hari Ini

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin (31/1).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan membacakan nota pembelaan alias pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nota pembelaan itu akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (31/1).

"Agenda hari ini pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya," demikian dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).

Persidangan Azis dijadwalkan berlangsung pada 10.00 WIB. Sidang itu akan digelar di ruangan Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan pidana penjara empat tahun dua bulan.

Azis dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Bukan hanya itu, KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar jaksa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper