Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Seluruh Indonesia Berakhir Hari Ini, Begini Update Covid-19 Nasional

Belum diketahui apakah pada periode perpanjangan PPKM berikutnya, pemerintah akan melakukan pengetatan atau tidak untuk mengendalikan kasus Covid-19 yang melonjak.
Anggota polisi memeriksa kendaraan yang akan melintas di lokasi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Dumai, Riau, Sabtu (14/8/2021). Penyekatan PPKM Level IV di Dumai berlaku hingga 23 Agustus 2021 untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di daerah tersebut yang jumlah kasus harian sebanyak 64 orang dan jumlah kematian sebanyak 20 orang per minggu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Anggota polisi memeriksa kendaraan yang akan melintas di lokasi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Dumai, Riau, Sabtu (14/8/2021). Penyekatan PPKM Level IV di Dumai berlaku hingga 23 Agustus 2021 untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di daerah tersebut yang jumlah kasus harian sebanyak 64 orang dan jumlah kematian sebanyak 20 orang per minggu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level untuk seluruh wilayah Indonesia berakhir pada hari ini, Senin (31/1).

Aturan PPKM Jawa-Bali diatur dalam dengan Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam beleid tersebut, PPKM Jawa-Bali berlaku 25-31 Januari 2022.

Adapun, aturan PPKM di luar Jawa-Bali diatur Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Beleid itu menyebutkan bahwa PPKM di luar Jawa-Bali berlaku mulai 18-31 Januari 2022.

Pemerintah akan mengumumkan keputusan terkait perpanjangan PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali pada Senin (31/1). Belum diketahui apakah pada periode perpanjangan PPKM berikutnya akan dilakukan pengetatan atau tidak seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 nasional.

Data Satgas Penanganan Covid-19 dalam 2 minggu terakhir (18-30 Januari 2022) menunjukkan adanya lonjakan kasus terkonfirmasi harian akibat penyebaran varian Omicron.

Kasus Positif

Pada periode 18 Januari 2022 kasus terkonfirmasi tercatat 1.362 kasus, sedangkan pada 30 Januari 2022 melonjak hingga 812 persen atau menjadi 12.422 kasus.

Perinciannya, 18 Januari 2022 naik 1.362 kasus; 19 Januari 1.745 kasus; 20 Januari 2.116 kasus; 21 Januari 2.604; 22 Januari 3.205; 23 Januari 2.925; 24 Januari 2.927; 25 Januari 4.878; 26 Januari 7.010; 27 Januari 8.077; 28 Januari 9.905; 29 Januari 11.588; dan 30 Januari 12.422 kasus.

Dari total kenaikan kasus harian selama 2 pekan terakhir yang mencapai 70.764, DKI Jakarta tercatat menjadi provinsi dengan penyumbang tertinggi yakni 36.671 kasus atau lebih dari setengahnya.

PPKM Jakarta

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah mengingatkan bahwa DKI Jakarta berpotensi menjadi klaster Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

"Kami memprediksi bahwa peningkatan kasus di tingkat provinsi berpotensi akan naik lebih tinggi di provinsi DKI Jakarta jika kita semua tidak hati-hati," katanya dalam konferensi pers, Minggu (16/1/2022).

Meskipun demikian, pada pekan lalu DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 karena asesmen kondisi pandemi didasarkan kepada wilayah aglomerasi Jadetabek.

Sementara itu, untuk peningkatan kasus di luar wilayah Jawa dan Bali, mencatatkan provinsi Bali sebagai salah satu daerah dengan kenaikan kasus yang cukup signifikan. Dalam 2 pekan terakhir, Bali melaporkan kenaikan mencapai 1.677 kasus.

Halaman Selanjutnya
Gelombang Omicron

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper