Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti kepada umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.
Menag menilai, situasi pandemi Covid-19 yang masih membahayakan saat ini harus terus menjadi kewaspadaan bersama.
“Pandemi Covid-19 hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini, sudah seharusnya menjadikan kita semakin berhati-hati. Mari rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya,” katanya melalui keterangan resmi, Sabtu (29/1/2022).
Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, Menag Yaqut telah meneken Surat Edaran Nomor 2/2022 pada 25 Januari 2022.
Menag meminta agar surat edaran itu benar-benar dijalankan, karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.
“Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi, termasuk saat merayakan Imlek,” ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuan Xiao/Cap Go Meh.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2/2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang, dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.
Kemudian, umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik. Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid-19 saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas, serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.
Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid-19 di lingkungan masing-masing. Selain itu, Kementerian Agama mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pada ketentuan lain di surat edaran itu, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Thi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes secara ketat.
Persembahyangan Shang Yuan/Yuan Xiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.
Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat, untuk mengetahui status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.