Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perburuan Buronan di Singapura Semakin Mudah

Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis perburuan buronan Kejaksaan di Negara Singapura bakal semakin mudah menyusul adanya perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 26 Januari 2022  |  03:36 WIB
Perburuan Buronan di Singapura Semakin Mudah
Presiden Jokowi menerima kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kepri, Selasa (25/01/2022) - BPMI Setpres - Muchlis Jr.
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis perburuan buronan Kejaksaan di Negara Singapura bakal semakin mudah menyusul adanya perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia.
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen pada Kejagung Amir Yanto tidak merinci apa saja tahapan yang harus ditempuh pihak Kejagung untuk memburu para buronan yang melarikan diri ke Singapura usai penandatanganan ekstradisi Singapura-Indonesia tersebut. 
 
Amir hanya memastikan bahwa seluruh buronan Kejagung yang melarikan diri ke Singapura dapat segera ditangkap.
 
"Insya Allah (semakin mudah) ya," tuturnya, Selasa (25/1/2022).
 
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah menandatangani perjanjian ekstradisi antar negara Indonesia-Singapura. Ada sebanyak 31 jenis tindak pidana yang pelakunya bisa diekstradisi antara lain korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkoba terorisme hingga pendanaan terorisme.
 
Ruang lingkup yang masuk ke dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah keduanya sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan dan pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

indonesia singapura ekstradisi
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top