Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis perburuan buronan Kejaksaan di Negara Singapura bakal semakin mudah menyusul adanya perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia.
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen pada Kejagung Amir Yanto tidak merinci apa saja tahapan yang harus ditempuh pihak Kejagung untuk memburu para buronan yang melarikan diri ke Singapura usai penandatanganan ekstradisi Singapura-Indonesia tersebut.
Amir hanya memastikan bahwa seluruh buronan Kejagung yang melarikan diri ke Singapura dapat segera ditangkap.
"Insya Allah (semakin mudah) ya," tuturnya, Selasa (25/1/2022).
**** A milestone meeting between President @Jokowi & PM @leehsienloong in Bintan today (25/01)
— Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (@Menlu_RI) January 25, 2022
The two Leaders witnessed signing of 3 key agreements:
"Flight Information Region
"Extradition of Fugitives
"Joint statement on Defence Coop Agreement between the defence ministers pic.twitter.com/Zm1ugB2zDC
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah menandatangani perjanjian ekstradisi antar negara Indonesia-Singapura. Ada sebanyak 31 jenis tindak pidana yang pelakunya bisa diekstradisi antara lain korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkoba terorisme hingga pendanaan terorisme.
Ruang lingkup yang masuk ke dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah keduanya sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan dan pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.