Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Jadwal dan Tahapan Pemindahan Ibu Kota Baru Nusantara Hingga 2045

Pemerintah akan memulai tahapan pemindahan ibu kota baru Nusantara ke Kalimantan Timur mulai 2022 hingga 2045.
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

Periode 2045-selanjutnya

Periode 2045 dan selanjutnya

IKN ditargetkan akan dikukuhkan reputasinya sebagai “Kota Dunia untuk Semua” dan menjadi kota terdepan di dunia dalam hal daya saing.

Selain itu, IKN juga diharapkan masuk dalam 10 kota layak huni terbaik serta mencapai net zero carbon emission dan 100 persen energi terbarukan pada kapasitas terpasang serta menjadi kota pertama di dunia dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa yang mencapai target netral karbon tersebut.

Sejumlah Regulasi Disiapkan

Setelah RUU IKN disepakati menjadi UU IKN, faktanya masih dibutuhkan sejumlah aturan turunan untuk mendukung pemindahan ibu kota negara.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa salah satu aturan turunan yang dibutuhkan adalah peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang teknis pemindahan ibu kota.

"Terutama tentang rencana induk atau master plan yang nanti akan dibicarakan lebih detail kalau ada perubahan perubahan pokok pendahuluan, visi, misi dan prinsip dasar, indikator kinerja termasuk skema pembiayaan itu harus dibicarakan pemerintah dengan DPR," ujarnya melalui keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Selain PP tersebut, pemindahan ibu kota negara juga membutuhkan Peraturan Presiden Otorita IKN, Perpres Rencana Induk IKN, Perpres Pendanaan Pembangunan, Penyelenggaraan IKN, serta Pengelolaan dan Pemanfaatan BMN, Perpres Penetapan Pemindahan Status IKN dari DKI Jakarta ke IKN Baru dan Pembagian Wilayah IKN, Rancangan Perpres Struktur dan Organisasi Pemerintahan Khusus IKN, dan Peraturan Kepala Otorita untuk RDTR Pusat Pemerintahan, Pusat Ekonomi, dan BWK IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper