Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah disepakati menjadi Undang-Undang IKN menjadi sebuah kepastian hukum dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara baru Nusantara di Kalimantan Timur.
Meski sudah memiliki landasan hukum, pembangunan IKN hingga pemindahan ibu kota sampai dengan tuntas dilakukan memerlukan waktu yang panjang. Upaya pembangunan IKN akan dimulai pada 2024 hingga 2045.
Disitir dari laman IKN.go.id, Ibu Kota Negara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai Visi Indonesia 2045. Adapun, kawasan IKN terbagi menjadi yaitu IKN seluas 256.142,72 hektare dan K-IKN seluas 56.180,87 hektare.
IKN seluas 256.142,72 hektare akan menjadi katalis untuk wilayah Kalimantan Timur dengan memanfaatkan keunggulan Balikpapan dan Samarinda. Selain itu, 75 persen kawasan IKN direncanakan menjadi ruang terbuka hijau, di mana 65 persen menjadi area yang dilindungi dan 10 persen untuk produksi pangan. IKN juga akan dikembangkan dengan 100 persen energi bersih.
Adapun, K-IKN terdiri atas berbagai zona mixed-use dan neighborhood yang mendukung konsep “10 Menit Berjalan Kaki” dan konektivitas sosial. Kawasan ini juga akan didesain selaras dengan alam, dengan minimal 50 persen ruang hijau.
Selain itu, 80 persen perjalanan di K-IKN dilakukan melalui transportasi publik atau mobilitas aktif penduduk dan 100 persen pergantian ruang hijau untuk setiap bangunan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan memberi bocoran terkait siapa yang bakal pindah pertama-tama pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Menurut Kepala Negara, salah satu institusi yang pertama kali pindah ke Kalimantan adalah Kepresidenan.
"Pada 2024 kemungkinan yang pertama pindah ke IKN adalah Kepresidenan dan 4 hingga 6 kementerian. Ini kemungkinan ya," kata Jokowi dalam pertemuan bersama pemimpin redaksi media massa, dikutip Kamis (20/1/2022).
Adapun, dua lembaga yang wajib ada di Ibu Kota menurut undang-undang, sambung Jokowi, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut adalah tahapan pembangunan dan jadwal pemindahan Ibu Kota baru Nusantara mulai 2022 hingga 2045:
Periode 2022-2024
Hingga 2 tahun ke depan akan dilakukan pemindahan tahap awal ke Kawasan IKN atau K-IKN yakni pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR RI dan perumahan, juga meliputi pemindahan ASN tahap awal, serta pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500.000 penduduk tahap awal.
Direncanakan, Presiden RI akan merayakan HUT ke-79 RI di Kawasan IKN pada 17 Agustus 2024.