Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejarah Baru Jokowi! 'Rebut' Ruang Udara Natuna & Teken Ekstradisi dengan Singapura

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menorehkan sejarah baru dengan adanya kesepakatan perjanjian ekstradisi Singapura-RI dan pengambilalihan ruang udara di Natuna yang selama ini dikuasai negeri jiran tersebut.
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long saat Asean Leaders Gathering di sela-sela rangkaian Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long saat Asean Leaders Gathering di sela-sela rangkaian Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini bakal diteken dua kesepakatan politik antara Indonesia dengan Singapura mengenai ruang udara Natuna dan perjanjian ekstradisi kedua negara. Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Long akan menyaksikan secara langsung penandatanganan perjanjian itu di Bintan, Kepulauan Riau.

Selama sekitar 76 tahun, Singapura menguasai Flight Region Information (FIR) atau pengelolaan ruang udara bagi semua jenis pesawat terbang, baik komersil dan militer, yang melintas di kawasan tersebut.

Pemerintah Indonesia selama puluhan tahun berupaya mengambil alih pengelolaan FIR dari Singapura. Akhirnya kesepakatan tersebut tiba. Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal bertemu Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong untuk menyaksikan penandatanganan kesepakatan itu.

Meskipun penguasaan FIR terhadap Singapura tidak ada kaitan dengan kedaulatan negara, penguasaan ini perlu dilakukan kembali, karena puluhan tahun yang lalu Indonesia belum memiliki sistem yang memadai untuk mengontrol penerbangan.

Hal itu menyebabkan pengelolaan FIR didelegasikan ke Singapura. Kuasa Singapura atas langit Indonesia itu ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946.

Dengan perjanjian itu, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia. Wilayah itu mencakupi kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.

Dengan demikian pesawat Indonesia tidak perlu minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru. Kesepakatan ini berlaku untuk penerbangan ke Pulau Natuna, Batam, dan penerbangan di kawasan selat Malaka.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Sementara itu, penandatanganan perjanjian ekstradisi antara RI-Singapura adalah momentum bersejarah lantaran Indonesia telah mengupayakan perjanjian ekstradisi dengan Singapura sejak lama.

Dikutip dari berbagai sumber, perjanjian ekstradisi antara RI-Singapura telah dirintis Indonesia sejak 1972. Namun, pembahasan soal perjanjian itu baru dimulai pada 2004.

Indonesia memiliki kepentingan untuk menangkap para koruptor yang kabur ke Singapura dan pengembalian aset negara pasca reformasi yang terkait dengan BLBI. Pembahasan rancangan perjanjian ekstradisi pun cukup alot baik di dalam negeri maupun pertemuan bilateral.

Alhasil, kedua negara baru menandatanganinya pada 27 April 2007 di Bali. Selain perjanjian ekstradiksi, kedua negara juga menandatangani Perjanjian Kerjasama Pertahanan yang dinamakan Defence Cooperation Agreement (DCA). Akan tetapi, meski ditandatangani perjanian tersebut masih perlu menunggu ratifikasi DPR di Indonesia.

Salah satu yang menjadi perdebatan adalah perjanjian ekstradisi itu harus disepakati dengan pakta lainnya. Pakta yang dimaksud perjanjian kerja sama pertahanan. Singapura, dalam perjanjian kerja sama pertahanan itu, meminta wilayah perairan dan udara di sekitar Sumatra dan Kepulauan Riau supaya bisa digunakan untuk latihan militer.

Lantaran perdebatan tersebut, proses ratifikasi perjanjian ekstradisi dan DCA antara RI-Singapura tak kunjung disetujui DPR. Akhirnya, Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden RI dengan PM Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada 2020, tapi karena pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Long akan menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi dan sosial budaya.

Dokumen itu antara lain berisi tentang Persetujuan tentang Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF/DCA).

Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia – Singapura secara simultan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper