Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya bakal mendandatangani perjanjian ekstradisi di Pulau Bintan, Selasa (25/1/2022).
Momen ini merupakan sejarah bagi Indonesia dan Singapura karena perjanjian tersebut akhirnya diteken lantaran pemerintah Indonesia sudah mengupayakan sejak 1998.
Lantas, apa itu perjanjian ekstradisi?
Dilansir dari Brittanica pada Selasa (25/1/2022), ekstradisi merupakan sebuah hubungan internasional yang dilakukan antarnegara. Kedua belah pihak membuat perjanjian apabila ada tersangka tindak kriminal yang kabur dan bersembunyi di negara tetangga, maka negara tersebut berhak mengadili dan menyerahkan tersangka ke negara asalnya.
Perjanjian ekstradisi akan membuat ruang gerak seorang kriminal sangat terbatas karena tempatnya untuk kabur menjadi semakin sempit.
Lebih lanjut, skstradisi adalah sebuah perjanjian antar negara yang dilakukan secara formal, dimana seorang tindak pidana dapat ditahan oleh pemerintah di suatu negara dan diserahkan kepada negara lain agar dapat diproses atau disidangkan sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut.
Adapun, perjanjian ekstradisi terbaru akan dilakukan oleh Indonesia dengan Singapura. Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) akan menerima Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau.
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dilakukan dalam Leaders' Retreat, yaitu sebuah program pertemuan tahunan yang sudah lama berlangsung sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura untuk membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.
Sebelumnya, perjanjian ekstradisi ini telah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998 hingga pada akhirnya perjanjian tersebut disetujui oleh pemerintah Negeri Singa.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna, Selasa (25/1/2022).
Yasonna berharap dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam penanganan diri.
Selain Singapura, Indonesia juga sudah memiliki perjanjian dengan negara lainnya yakni di Malaysia, Filipina, Vietnam, Thailand, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, Hong Kong SAR, dan Australia