Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 31 Januari 2022. Berikut aturan untuk level 3.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin (24/1/2022).
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (25/1/2022), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga sepekan, yaitu mulai 24 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyebutkan, pada pengaturan PPKM Jawa-Bali menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah.
“Sementara itu, daerah pada level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan level 3 tetap 1 daerah," katanya dikutip melalui rilisnya, Selasa (25/1/2022).
Berdasarkan inmendagri tersebut untuk sejumlah aturan tidak mengalami perubahan. Misalnya, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga
WHO 50 Persen
Untuk daerah level 3, aturan pemberlakuanwork from office (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, sedangkan untuk sektor esensial maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
Beralih ke sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 3.
Sementara itu, untuk pasar rakyat di level 3 dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya, untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Bioskop
Adapun, untuk bioskop di level 3 maksimal penonton 50 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.
Lebih lanjut, terkait dengan agenda olahraga, PPKM Jawa Bali juga mengatur antara lain Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan 2 yang hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu).
Kemudian, kompetisi Liga Futsal Professional Indonesia dapat dilaksanakan di kota Jakarta Timur, kota Semarang, kota Yogyakarta dan kota Surabaya pada 8 Januari – 28 Agustus 2022 serta Kompetisi Developmental Basketball League (DBL) dapat dilaksanakan di Solo pada 27 Januari – 5 Februari 2022.