Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 31 Januari 2022. Wilayah Jakarta dan Bodetabek berstatus level 2.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin ,24 Januari 2022.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (25/1/2022), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga sepekan, yaitu mulai 24 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022
Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyebutkan, pada pengaturan PPKM Jawa-Bali terdapat penyesuaian untuk kawasan aglomerasi yang juga dihitung sebagai satu kesatuan dalam asesmen PPKM. Adapun, penilaian wilayah itu ditetapkan oleh menteri kesehatan (menkes).
Dia melanjutkan, penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.
“Penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan data terkait Covid-19," katanya dikutip melalui rilisnya, Selasa (25/1/2022).
Berdasarkan inmendagri tersebut seluruh wilayah Jabodetabek PPKM berlevel 2. Dalam hal ini antara lain DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa hasil penilaian dalam satu minggu terakhir, wilayah DKI Jakarta berstatus PPKM level 3.
"Teater perang pandemi yang terjadi di DKI Jakarta menyebabkan asesmen situasi provinsi tersebut masuk ke dalam level 3," katanya dikutip dari YouTube Setpres, Senin (24/1/2022).
Namun, secara aglomerasi, pemerintah secara konsisten memberlakukan provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu kesatuan wilayah aglomerasi di
"Rincian level PPKM dapat dilihat di Inmendagri yang terbit hari ini," imbuhnya