Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 2, Ini Aturan Masuk Mal di Jakarta dan Bodetabek

Kemendagri menerbitkan peraturan teknis terkait PPKM di Jawa Bali hingga 31 Januari 2022. Berikut aturan masuk mal di Jabodetabek
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa sesuai prediksi, pada akhir tahun ini tidak ada kenaikan signifikan pengunjung mal. Penyebabnya karena adanya pembatasan aturan dari pemerintah dan daya beli masyarakat yang melemah. /Bisnis-Himawan L Nugraha
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa sesuai prediksi, pada akhir tahun ini tidak ada kenaikan signifikan pengunjung mal. Penyebabnya karena adanya pembatasan aturan dari pemerintah dan daya beli masyarakat yang melemah. /Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 31 Januari 2022, Berikut aturan masuk mal di Jabodetabek.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin ,24 Januari 2022.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (25/1/2022), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga sepekan, yaitu mulai 24 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022

Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) berada di level 2 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga sepekan ke depan.

Sejumlah pembatasan berlaku dalam kegiatan sehari-hari, termasuk untuk bepergian ke mal.

"Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," tulis Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (25/1/2022).

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun tidak lagi diizinkan masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga tetap wajib bagi para pengunjung mal.

Hal ini dilakukan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

“Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” demikian bunyi inmendagri tersebut.

Sementara itu, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper