Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 31 Januari, Daftar Lengkap Wilayah Level 2

Kemendagri menerbitkan peraturan teknis terkait PPKM di Jawa Bali hingga 31 Januari 2022. Berikut daftar wilayah level 2.
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (23/1/2022). Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap membatasi aktivitas di luar rumah seiring peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron di Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (23/1/2022). Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap membatasi aktivitas di luar rumah seiring peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron di Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 31 Januari 2022. Berikut daftar wilayah level 2.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin ,24 Januari 2022.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (25/1/2022), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga sepekan, yaitu mulai 24 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022

Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyebutkan, pada pengaturan PPKM Jawa-Bali terdapat penyesuaian untuk kawasan aglomerasi yang juga dihitung sebagai satu kesatuan dalam asesmen PPKM. Adapun, penilaian wilayah itu ditetapkan oleh menteri kesehatan (menkes).

Dia melanjutkan, penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.

“Penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan data terkait Covid-19," katanya dikutip melalui rilisnya, Selasa (25/1/2022).

Berdasarkan inmendagri tersebut seluruh wilayah Jabodetabek PPKM berlevel 2. Dalam hal ini antara lain DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 2 berdasarkan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022:

1. DKI Jakarta

Level 2:

-Jakarta Utara

-Jakarta Barat

-Jakarta Pusat

-Jakarta Timur

-Jakarta Selatan

-Kepulauan Seribu

 

2. Banten

Level 2:

-Kota Tangerang

-Kabupaten Tangerang

-Kota Tangerang Selatan

-Kabupaten Lebak

-Kota Cilegon

-Kota Serang

-Kabupaten Serang

-Kabupaten Pandeglang

 

3. Jawa Barat

Level 2:

-Kabupaten Kuningan

-Kota Bogor

-Kota Bekasi

-Kota Bandung

-Kabupaten Majalengka

-Kota Tasikmalaya

-Kota Depok

-Kota Cimahi

-Kabupaten Karawang

-Kabupaten Indramayu

-Kabupaten Bogor

-Kabupaten Bekasi

-Kabupaten Bandung Barat

-Kabupaten Bandung

-Kabupaten Sumedang

-Kabupaten Subang

-Kabupaten Garut

 

4. Jawa Tengah

Level 2 :

-Kabupaten Wonosobo

-Kabupaten Wonogiri

-Kabupaten Tegal

-Kabupaten Sukoharjo

-Kabupaten Sragen

-Kabupaten Purworejo

-Kabupaten Purbalingga

-Kabupaten Pati

-Kota Surakarta

-Kabupaten Klaten

-Kabupaten Kebumen

-Kabupaten Karanganyar

-Kabupaten Cilacap

-Kabupaten Banjarnegara

-Kabupaten Pekalongan

-Kabupaten Grobogan

-Kabupaten Brebes

-Kabupaten Boyolali

-Kabupaten Batang

 

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 2:

-Kabupaten Sleman

-Kabupaten Bantul

-Kota Yogyakarta

-Kabupaten Kulonprogo

-Kabupaten Gunungkidul

 

6. Jawa Timur

Level 2:

-Kabupaten Situbondo

-Kabupaten Lumajang

-Kota Malang

-Kota Batu

-Kabupaten Kediri

-Kabupaten Bondowoso

-Kabupaten Sumenep

-Kabupaten Sampang

-Kabupaten Malang

-Kabupaten Jember

-Kabupaten Bangkalan

 

7. Bali

Level 2:

-Kabupaten Jembrana

-Kabupaten Bangli

-Kabupaten Karangasem

-Kabupaten Badung

-Kabupaten Gianyar

-Kabupaten Klungkung

-Kabupaten Tabanan

-Kabupaten Buleleng

-Kota Denpasar.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper