Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jawa Bali 24—31 Januari 2022, Daftar Lengkap Daerah Level 1

Kemendagri menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 31 Januari 2022. Berikut daftar wilayah level 1.
Kendaraan roda empat menggunakan jalur contraflow menuju arah Sukabumi di pintu keluar Tol Jagorawi KM 44, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2020). Tingginya volume kendaraan menuju Puncak Bogor menyebabkan jalur menuju arah Sukabumi tersendat sehingga Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem lawan arus (contraflow) untuk mengurai kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kendaraan roda empat menggunakan jalur contraflow menuju arah Sukabumi di pintu keluar Tol Jagorawi KM 44, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2020). Tingginya volume kendaraan menuju Puncak Bogor menyebabkan jalur menuju arah Sukabumi tersendat sehingga Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem lawan arus (contraflow) untuk mengurai kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 31 Januari 2022. Berikut daftar wilayah level 1.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin (24/1/2022).

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (25/1/2022), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga sepekan, yaitu mulai 24 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022

Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyebutkan, terjadi peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1.

"Dari 47 daerah menjadi 52 daerah," katanya dalam rilisnya, Selasa (25/1/2022).

Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022:

Jawa Barat

Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis;

Jawa Tengah

Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro;


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper