Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah dan DPR sudah menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 akan digelar tanggal 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) diselenggarakan pada 27 November 2024.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengemukakan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, selain pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden juga akan digelar pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI.
Kesepakatan tersebut diambil setelah Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu menggelar rapat bersama pada hari ini Senin 24 Januari 2022 di Gedung DPR.
"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD dilaksanakan pada 14 Februari 2024," tuturnya di Gedung DPR, Senin (24/1).
Dia juga mengatakan bahwa Pemerintah diminta untuk melakukan pendalaman mengenai simulasi pada pemilu serentak tahun 2024 nanti, sehingga masyarakat yang memiliki hak pilih tidak bingung.
"Maka akan dilaksanakan pendalaman lebih lanjut tentang simulasi pemilu serentak tahun 2024," kata Doli.