Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Aset Grup Texmaco yang Disita Satgas BLBI, Total Rp5,2 Triliun!

Dengan tambahan aset senilai Rp1,9 triliun yang disita Satgas BLBI, maka total nilai aset Grup Texmaco yang disita dalam dua tahapan mencapai Rp5,2 triliun.
Pemilik Texmaco, Sinivasan, saat sedang berpose untuk Bisnis Indonesia/Arsip Bisnis Indonesia
Pemilik Texmaco, Sinivasan, saat sedang berpose untuk Bisnis Indonesia/Arsip Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset milik Grup Texmaco. Nilai aset yang disita kali ini mencapai Rp1,9 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan aset yang disita itu merupakan 159 bidang tanah yang tersebar di sejumlah kota dengan total nilai Rp1,9 triliun.

"Total luas tanah 1,9 juta meter persegi. Ini dilakukan dan dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita Rp 1,9 triliun," kata Mahfud MD dalam keterangan pers, Kamis (20/1/2022).

Dengan tambahan aset yang disita Satgas BLBI, maka total nilai aset Grup Texmaco yang disita dalam dua tahapan mencapai Rp5,2 triliun.

Berikut ini perincian aset Grup Texmaco berupa 159 bidang tanah di atas dengan total luas tanah 1.934.244 m2 senilai Rp1,9 triliun:

- Kendal 691.204 m2 senilai Rp691.204.000.000
- Pemalang 198.057 m2 senilai Rp198.057.000.000
- Semarang 30.740 m2 senilai Rp 61.480.000.000
- Batang 45.540 m2 senilai Rp 45.540.000.000
- Karawang 920.000 m2 senilai Rp920.673.000.000
- Tangerang 48.030 m2 senilai Rp 48.030.000.000

Sebelumnya, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan tahap I pada 23 Desember 2021 terhadap aset berupa 587 bidang tanah jaminan kredit Grup Texmaco seluas 4.794.202 m2 yang terletak di 5 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

Berikut ini perincian aset tanah senilai Rp3,3 triliun di 5 Kabupaten/Kota milik Grup Texmaco yang telah disita Satgas BLBI pada penyitaan tahap I:

- Kota Padang senilai Rp235.698.169.000)
- Kota Pekalongan senilai Rp 5.697.796.000
- Kabupaten Subang senilai Rp2.500.321.500.000
- Kabupaten Sukabumi senilai Rp 203.058.050.000
- Kota Batu senilai Rp 387.194.802.000.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil mengumpulkan Rp15,11 triliun dari para obligor dan debitur BLBI selama kurang lebih tujuh bulan bekerja.

"Kita sudah 7 bulan kerja sekarang, kita sudah berhasil mengumpulkan uang, menagih, dan merampas (aset BLBI) kalau nilainya diuangkan Rp15,11 triliun. Kalau dirata-ratakan setiap bulan ya Rp2 triliun," kata Mahfud.

Dia menyebut jumlah tersebut setara dengan 14 persen dari total hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI, yang totalnya mencapai Rp110 triliun.

"Ini sudah 14 persen dari seluruh yang di daftar itu," ujar Mahfud.

Dia juga menegaskan akan terus mengejar, obligor dan debitur BLBI yang masih belum memenuhi tanggung jawabnya. Satgas BLBI memiliki waktu hingga 2023 untuk mengejar piutang negara sejumlah Rp110 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper