Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana untuk investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020.
Saksi pertama yang diperiksa yakni DAAS selaku Staf Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen. Dia diperiksa terkait kronologis penempatan investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 di Taspen Life.
"Kemudian, AAAW selaku Staf Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait kronologis penempatan investasi pada reksadana PNM Saham Unggulan, RD Insight Bhinneka Balance Fund, RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Indraprasta Saham Syariah," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Rabu (19/1/2022).
Kejagung juga memeriksa IV selaku Staf Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait kronologis penempatan investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 di Taspen Life.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen," kata Leonard.
Sebelumnya, Penyidik Kejagung membeberkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp161 miliar akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen.
Baca Juga
Leonard mengungkapkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi itu diduga terjadi pada 17 Oktober 2017 di mana PT Asuransi Jiwa Taspen melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku manajer investasi dengan underlying berupa MTN atau Medium Term Note PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).
"Meskipun sejak awal sudah diketahui MTN PT PRM itu tidak mendapatkan peringkat atau invesment grade," ujar Leonard.
Kemudian, kata Leonard, dana pencairan MTN itu oleh PT PRM tidak digunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan itu yang bernama PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM.
"Sehingga kemudian terjadilah gagal bayar," kata Leonard.
Selanjutnya, menurut Leonard, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM seolah-olah telah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya dengan skema investasi.
Skema investasi itu, kata Leonard dengan cara Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan dikendalikan untuk membeli saham tertentu yang dananya tetap mengalir kepada PTNusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.
"Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan negara sebesar Rp161.629.999.568," paparnya.