Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp161 miliar akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi itu diduga terjadi pada 17 Oktober 2017 di mana PT Asuransi Jiwa Taspen melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku manajer investasi dengan underlying berupa MTN atau Medium Term Note PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).
"Meskipun sejak awal sudah diketahui MTN PT PRM itu tidak mendapatkan peringkat atau invesment grade," kata Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Kemudian, kata Leonard, dana pencairan MTN itu oleh PT PRM tidak digunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan itu yang bernama PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM.
"Sehingga kemudian terjadilah gagal bayar," ujarnya.
Selanjutnya, menurut Leonard, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM seolah-olah telah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya dengan skema investasi.
Skema investasi itu, kata Leonard dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksadana dan dikendalikan untuk membeli saham tertentu yang dananya tetap mengalir kepada PTNusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.
"Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan negara sebesar Rp161.629.999.568," ungkapnya.