Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri Ditangkap di Surabaya

Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap buronan korupsi atas nama terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald yang melarikan diri 16 tahun lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap buronan korupsi atas nama terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald yang melarikan diri 16 tahun lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald diamankan tanpa ada perlawanan di Jalan Biliton Nomor 55 Gubeng, Surabaya Jawa Timur.

Menurutnya, Koko Sandoza Fritz Gerald merupakan buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sudah berstatus terpidana perkara tindak pidana korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan Mampang Jakarta Selatan yang merugikan keuangan negara Rp120 miliar lebih.

"Buronan itu ditangkap di Surabaya Jawa Timur ya," tuturnya, Rabu (19/1/2022).

Koko Sandoza Fritz Gerald saat ini sudah dibawa dari Surabaya ke Jakarta untuk melaksanakan eksekusi badan.

"Hari ini sudah diberangkatkan ke Jakarta," katanya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper