Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap buronan korupsi atas nama terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald yang melarikan diri 16 tahun lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald diamankan tanpa ada perlawanan di Jalan Biliton Nomor 55 Gubeng, Surabaya Jawa Timur.
Menurutnya, Koko Sandoza Fritz Gerald merupakan buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sudah berstatus terpidana perkara tindak pidana korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan Mampang Jakarta Selatan yang merugikan keuangan negara Rp120 miliar lebih.
"Buronan itu ditangkap di Surabaya Jawa Timur ya," tuturnya, Rabu (19/1/2022).
Koko Sandoza Fritz Gerald saat ini sudah dibawa dari Surabaya ke Jakarta untuk melaksanakan eksekusi badan.
"Hari ini sudah diberangkatkan ke Jakarta," katanya