Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Satelit Kemhan, Jokowi Minta Dituntaskan Sejak 2017

Presiden Jokowi telah memberikan instruksi penanganan permasalahan Satelit Orbit Slot 123 BT kepada Kementerian Pertahanan.
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar ini terjadi pada masa jabatan Menteri Pertahanan dipegang oleh Ryamizard Ryacudu atau sekitar tahun 2015.

Karena kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi ini terjadi pada saat masa pemerintahan periode pertama Presiden Joko Widodo atau Jokowi, muncul pertanyaan publik terkait alasan kasus tersebut baru diurus saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan instruksi penanganan permasalahan Satelit Orbit Slot 123 BT kepada Kementerian Pertahanan.

"Soal Satelit Kemhan "BENAR" Presiden pd 4/12/15 mengarahkan agar Slot Orbit diselamatkan tanpa melanggar aturan. Tp kontrak sdh dilakukan tgl 1/12/15. Tgl 13/10/17 ada surat lagi arahan Presiden agar Menko Polhukam menyelesaikan Satelit Orbit yg saat itu diketahui bermasalah, " katanya melalui cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (19/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Laporan Keuangan Kemhan Tahun 2020, memaparkan bahwa sengketa tersebut bermula pada tanggal 1 Desember 2015.

Saat itu, Kemhan dengan Airbus Defence and Space SAS (Prancis) menandatangani kontrak utama (Frame Work Contract) dalam pembangunan satelit program satkomnas nomor TRAK/773/XII/22/2015 tentang Pengadaan Satelit MMS, Ground Segment beserta dukungannya senilai US$669,4 juta.

Berdasarkan kontrak utama tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2016 dilaksanakan penandatanganan kontrak rinci (detailed contract) di antaranya dengan Navayo International AG.

Namun dalam perkembangannya, pemerintah tidak melanjutkan program satkomnas karena tidak didukung dengan anggaran sehingga Kemhan tidak memenuhi kewajiban kepada Navayo International AG sesuai kontrak.

"Atas kondisi tersebut, Navayo International AG mengajukan gugatan di International Court of Arbitration (ICC) di Singapura pada tanggal 22 November 2018 sebesar US$23,4 juta," demikian ditulis dalam audit BPK yang dikutip Bisnis, Selasa (18/1/2022).

Melihat gugatan yang pada 2018, Mahfud menyampaikan bahwa permasalahan atau kasus tersebut memang terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam.

Namun, dia menegaskan tidak pernah lepas tangan ketika sudah menjabat menko.

"Aneh jika dikatakan saya sebagai Menko lepas tangan dalam kemelut Satelit Kemhan. Saya justru turun tangan karena tahun 2020 Navayo masih menggugat Pemerintah meski sejak 2017 Presiden sudah mengarahkan agar diselesaikan menurut aturan. Hasil audit BPKP adalah acuan legal. Harap ikuti Kejagung untuk terus melangkah," papar Mahfud dalam cuitan lainnya.

Adapun, atas gugatan Navayo International AG tersebut, ICC Singapura telah menerbitkan putusan pada tanggal 22 April 2021, diantaranya ICC Singapura memerintahkan Kemhan untuk membayar tagihan sebesar US$16 juta dan biaya arbitrase sebesar US$ juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper