Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Orbit 123 Bujur Timur oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sedang berjalan.
"Saya minta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah menempuh langkah hukum ini setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif sampai akhirnya dilakukan audit tujuan tertentu atau ATT oleh BPKP," kata Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (17/1/2022).
Hasil audit tersebut, kata Mahfud, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, masih ada potensi keuangan negara akibat pelanggaran yang terjadi pada 2015 hingga 2016 tersebut.
"Contohnya, pemerintah Indonesia telah membayar gugatan [PT] Avanti sebesar Rp515 miliar berdasarkan putusan arbitrase di London pada 2019," katanya.
Kemudian, pada 2021, Indonesia kembali mendapatkan tagihan sebesar US$21 juta berdasarkan putusan arbitrase di Singapura daro Navajo.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan barang yang diterima Kemhan dari Navajo diduga hasuo selundupan karena tidak ditemukan dokumen impor di bea cukai.
"Sedangkan barang yang ada suratnya hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar atau US$132.000," kata Mahfud.
Dia juga mengaku keputusan terkait proses hukum yang kini berjalan, pemerintah telah berkali-kali melakukan pembahasan dengan berbagai pihak terkait. Meski demikian, Pemerintah juga tetap berupaya mempertahankan satelit tersebut sebagai bagian dari pertahanan negara.
Adapun, dugaan korupsi bermula pada saat Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur untuk periode tahun 2015-2021. Kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo.
Jaksa kemudian menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum. Salah satunya adalah proyek tersebut tidak direncanakan dengan baik yaitu saat kontrak dilakukan anggarannya belum tersedia di Kemenhan untuk tahun 2015.
Selain itu saat menyewa satelit Avanti Communications ltd, seharusnya negara tidak perlu melakukan sewa. Alasannya adalah masih ada waktu 3 tahun untuk dapat digunakan saat satelit yang lama tidak berfungsi.
Namun, tetap dilakukan penyewaan sehinggga Kejagung melihat ada perbuatan melawan hukum. Satelit yang disewa pun tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tak sama dengan yang lama.