Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Larang Sekolah Minta Orang Tua Teken Surat Tanggung Risiko Vaksin Anak

Jokowi menegaskan penanganan gejala pasca-vaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di Kompleks SDN Cideng, Gambir, Jakarta, Rabu (15/12/2021) - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di Kompleks SDN Cideng, Gambir, Jakarta, Rabu (15/12/2021) - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melarang pihak sekolah untuk meminta orang tua murid menandatangani surat kesediaan menanggung risiko setelah vaksinasi bagi anak.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan, arahan tersebut disampaikan Jokowi melalui Kantor Staf Presiden (KSP).

Dia melanjutkan, arahan tersebut dilakukan untuk menanggapi beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pasca-vaksin anak yang diterima orang tua atau wali murid, di mana KSP akan berkoordinasi dengan Kemendikbud-Ristek untuk membahas hal ini.

"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," katan Abraham dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).

Abraham mengungkapkan Presiden Jokowi menyampaikan arahan tersebut setelah mendengar laporan dari KSP Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pasca-vaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.

"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Oleh karena itu, kemarin (Minggu, 16/1) dalam ratas, bapak KaStaf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons," ujarnya.

Abraham menegaskan penanganan gejala pasca-vaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN.

Sampai saat ini, lanjut Abraham, Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pasca-vaksin yang berujung pada kematian. Namun bila ditemukan, dia berharap pihak terkait melapor ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

"Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper